Tribun Roban TV - Kota Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (3/3/2026) sore. Mereka diberangkatkan menggunakan satu unit bus dengan pengawalan aparat kepolisian.
Keberangkatan tersebut dilakukan seusai proses pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hari. Berdasarkan pantauan di lokasi, para pejabat diarahkan menuju pintu belakang Mapolres sebelum naik ke bus yang telah disiapkan.
Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang turut diperiksa, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku dihubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, untuk segera datang ke Mapolres Pekalongan Kota.
“Saya ditelepon siang hari untuk segera datang ke Polres. Di sana sudah ada penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan berlangsung di aula Mapolres dalam suasana hening dan tegang. Sebelum pemeriksaan dimulai, seluruh pejabat yang hadir diminta menyerahkan telepon genggam kepada penyidik.
“Sebelum diperiksa, ponsel kami diminta dan diserahkan kepada penyidik KPK,” katanya.
Ia menyebutkan, sejumlah pejabat dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) tampak hadir menjalani pemeriksaan. Mereka di antaranya berasal dari unsur direktur rumah sakit, camat, kepala dinas, hingga kepala bidang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti keseluruhan nama pejabat yang diperiksa.
Sekira pukul 14.30 WIB, seluruh pihak yang telah menjalani pemeriksaan diminta turun dari aula dan diarahkan menuju area belakang Mapolres. Di lokasi tersebut telah terparkir bus Muda Perkasa bernomor polisi G 7188 QC.
Sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik KPK bersama beberapa pejabat Pemkab Pekalongan naik ke dalam bus dan langsung diberangkatkan menuju Jakarta. Rombongan mendapat pengawalan mobil Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota hingga keluar wilayah.
Adapun sejumlah pejabat yang terlihat naik ke dalam bus antara lain Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, Camat Karanganyar Budi Rahmulyo, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kesesi dr Ryan, Kepala Bidang Kebersihan dan Pertanaman Dinas Perkim LH Tahun 2023 Nuryadi, serta Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pekalongan Herman.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum kelima pejabat tersebut. Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan.
Publik kini menantikan konferensi pers resmi KPK untuk mengetahui konstruksi perkara serta dugaan peran masing-masing pihak dalam kasus yang tengah ditangani.