Tribun Roban - SEMARANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan surat imbauan kepada Gubernur Jawa Tengah serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah agar memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk pungutan.
Surat bernomor B/0208/HM.02.01-14/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, Ombudsman mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Ombudsman menegaskan terdapat tiga poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan selama pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, yakni:
1. Tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses SPMB.
2. Tidak mewajibkan peserta didik baru maupun orang tua/wali membeli seragam sekolah atau bahan seragam dari sekolah maupun pihak tertentu yang ditunjuk oleh sekolah.
3. Memastikan kebijakan pengadaan pakaian seragam sekolah berpedoman pada ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selain itu, Ombudsman meminta kepala daerah meningkatkan pengawasan internal agar seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, kepala daerah maupun kepala satuan pendidikan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat imbauan ini juga ditembuskan kepada Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Tengah beserta Inspektur Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk mencegah praktik maladministrasi, pungutan liar, serta memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.